ADA APA DENGAN PEMBONGKARAN JALAN BATU TULIS RAYA
Kolom-Jakarta: Usaha pemerintah DKI Jakarta untuk menata wilayahnya tentu saja wajib di patuhi oleh warganya. Penataan yang baik, teratur pastilah akan menunjang kenyamanan warga DKI untuk tinggal di wilayahnya, sayangnya berbagai upaya pemda DKI yang sekarang di komandoi oleh Bang Foke dan Bang Pri banyak yang justru menyensarakan rakyatnya karenya bila penertiban Pemda DKI di tujukan kepada warga yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan isi perutnya pasti berakhir bentrik padahal itu semua di lakukan untuk ketertiban umum.
Camat Gambir Drs . Syamsuddin Lologau pada tanggal 17 Januari 2009 melayang kan surat kepada pedagang di Jalan Batu Tulis Raya yang ber Nomor 03/-1.757.1/2009 yang isinya meminta para pedagang menghentikan usahanya di tempat itu. Istilah kerenya pra pedagang yang berjualan di Jalan Batu Tulis Raya kelurahan Kebun Kelapa kecamatan Gambir Jakarta Pusat, akan di gusur ada lebih dari 42 pedagang yang di bina oleh Unit uaha kecil mnengah (UKM) wali kota Jakarta Pusat harus angkat kaki mungkin saja para pedagang tersebut menggangu rumah salah satu warga yang tertutup oleh keberadaan warung di depan daganganya namun keberadaan para pedagang itu sudah berjalan dari tahun 1973 selama itu berbagai partisipasi atau iuran telah di kenakan kepada mereka (PARA PEDAGANG) misalnya saat HUT Kota Jakarta iuran sampah, iuran harian Rp. 2000 per pedagangbulanan Rp. 25000,- tahunan Rp. 100.000,-.
Pembinaan oleh UKAM Jakarta Pusat selalu di patuhi para pedagang walau pun memang ada sebagian yang mempergunakan warung untuk tidur, masak dan mandi sehingga menimbulkan kesu;itan sendiri pada UKM Jakarta Pusat sedikitnya total keseluruhan Retribusi sebesar 12 juta per tahun, angka yang sangat fantastis namun kemana tangung jawab UKM DKI Jakarta itu yang tidak memberi jalan keluar penganti daerah tempat berdagang padahal tertera sesuai SK Gubernur DKI nimor 1533 tahun 2006 sampai sekarang ritribusi masih berjalan belum ada pencabutan dari Dis Penda.
Pihak kecamatan Gambir mengatakan kami hanya menjalankan tugas sesuai perda nomer 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun kejangalan di balik pembongkaran pemilik kios melawan aparat Sat Pol PP maka terjadilah negoisasi, diduga ada indikasi kepentingan pihak tertentu terkait pembongkaran tersebut hanya karena kepentingan seorang pemilik tanah di ujung jalan Batu Tulis Raya di duga mengunakan tangan biro krasi yang berakibat berimbas ke pedagang kios lainya.
Ketua pedagang kaki lima Anes menyesalkan tindakan pihak kecamatan tanpa dialok dan musyawarah khususnya dari wali Kota Jakarta Pusat Anes meneggarai akan terjadi perlawanan dari pedagang yang sulit untuk berpindah profesi yang telah mereka tekuni, mereka tentu tak mau menyerah begitu saja jangan kaget bila ada bentrok fisik di depan hidung Presiden di sebrang Bina Graha. Padahal waktu bulan puasa kemarin saya di undang untuk buka bersama di kecamatan Gambir untuk menjalin keakrapan antara biro krasi dan pedagang namun ujung-ujungnya kok begini, pengusuran ini seakan cacat di mata hokum tanpa ada sosialisasi ke pedagang mereka tidak memikir kan dampak dari pengusuran yang akan menambah jumlah penganguran di DKI Jakarta, menurut praktisi hukum Askodar SH, lokasi binaan pedagang itu yang membina adalah UKM Jakarta Pusat, jadi seharusnya UKM lah yang bertangung jawab atas nasib pedagang Jalan Batu Tulis Raya. Kalau UKM tak mau tangung jawab sama saja selama ini iuran yang di pungut termasuk pungli seharusnya tidak lepas tangan begitu saja. (Amin/Saiful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!