Jumat, Februari 06, 2009

KIOS DI JALAN BATU TULIS RAYA DI GUSUR “UKM LEPAS TANGAN”

Kol Inv Jakarta : Seanyak 50 kios Pedagang binaan (JP 04) di jalan Batu Tulis Raya Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat kemarin lusa di gusur oleh aparat Muspika Kecamatan Gambir lokasi binaan UKM dan yang sudah berdiri sejak tahun 1973 selama ini di tempati para pedagang makanan dan motor, pedagang Rokok, yang menempati lokasi tersebut sebelumnya sudah mendapat surat perintah bongkar oleh Muspika kelurahan Gambir terlebih lagi waktu pembongkaran pertama telah di tunda selama 1 minggu lebih.

Mungkin pihak muspika kecamatan Gambir menunda pembongkaran si karenakan memberi kesempatan pemilik kios untuk membongkar sendiri namun dugaan itu meleset total karena selama selang satu minggu reaksi pedagang bukanya membongkar kios malah masih jualan terbukti aparat gabungan Trantib DKI Jakarta Pusat di Bantu TNI Polri sebanyak 300 Personil bergerak dari pertigaan jalan Batu Tulis Raya satu persatu kios pedagang di robohkan sempat mau ada perlawanan Namun tidak di gubris.

“Baru saja pada tanggal 29 Januari 2009 UKM Jakarta Pusat, Kami masih setor kalau mau di bongkar jangan di terima dong pembayaranya. Jangan UKM seolah lepas tangung jawab. Ungkap Anes ketua Kaki Lima Batu Tulis kepada Tim Investigasi.

Ketika di konfirmasi Edy Purwanto kasi UKM kec. Gambir mengaakan, sejak di beri surat peringatan retribusi tidak di kutib lagi dan yang setor ke UKM hanya Rp. 200 ribu per pedagang, jadi tak ada bukan apalagi tahunan ujar Edy Purwanto.


JP- HABIS MASA BERLAKU
Sebelum penertiban sudah berhembuskabarnya. Namun hal itu tidak di respon ketua kaki lima Anes sebab pihak ketua sudah menghadap ke wakil walikota. Dalam penertiban di pimpin Camat Gambir H. Syamsuddin Lologau bersama Kasudin Trantib Jakarta Pusat H. Idris Priyatna serta Lurah Kebon Kelapa Munawar.

Para pedagang yang semula tidak mengantisipasi adanya pembongkaran tergopoh-gopoh
Menyelamatkan daganya begitu tahu rombongan petugas gabungan dating untuk membongkar kios. Namun keseluruhan ada tiga kios yang belum menerimah surat pemberitahuan pembongkaran entah tahu atau kebablasan dalam bertindak.

Kepada Tim Investigasi H. Syamsuddin Lologau selaku Camat Gambir mengatakan kios yang di bongkar berjumlah 50 kio keberadaan pedagang itu melangar PERDA No. 8 tahun 2007, walaupun binaan UKM namun tahun 2006 telah habis masa berlakunya / izunya sehingga harus di bongkar keseluruhannya. “katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!