Minggu, Juni 07, 2009

“Jangan Pilih Calon Persiden Yang Korup” CAPRES KORUP NO WE

Jakarta: Dalam kampanye saja calon persiden dari partai demokrasi perjuangan (PDIP) tindak pidana korupsi pun terjadi, mengenai hal ini bagai mana seandanya nanti dalam pilpres terpilih menjadi persiden RI apa ngak semakin parah....?

Seperti yang di langsir atau di beritakan oleh detiknews.com setatusnya pemimpin partai demokrasi perjuangan (PDIP) itu di tetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi impor gula kerja sama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan Bulog Ranendra Dangin membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku pernah memberi dana sebesar Rp 500 juta untuk kampanye Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Apabila calon kandidat persident yang akan maju di pilpres nanti saja sedang dalam kasus tindak pidana korupsi, ketika Tim Investigasi menanyakan ke salah seorang pegawai negeri yang indentitasnya tidak mau di sebutkan, Ia mengatakan kalau cawapres seperti itu sudah pasti nantinya andaikata terpilih menjadi persiden RI sangat-sangat meragukan untuk meneruskan program-program dari pada tim penyidik tindak pidana korupsi dalam hal ini yaitu (KPK) dan lembaga-lebaga lainya yang berkepentingan mngusut kasu-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Ungkapnya.

Meski komisi pemberantasan korupsi (KPK) terbentuknya pada masa era pemerintahan Mega Wati Sukarno Putri pada tahun 2003, dimana KPK terbentuk khusus untuk menindak lanjuti kasus-kasus yang berbau KKN.


Pengeluaran dana Rp 500 juta ini juga sudah dia masukkan ke dalam laporan keuangan RNI. Karena itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2009), Ranendra mempertanyakan mengapa dana Rp 500 juta itu tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.


Saat itu Ranendra bertanya kepada Ahli Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP), Agustina Arumsaridi, yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli. "Apakah saudara ahli tahu kalau pengeluaran Rp 500 juta untuk bantuan kampanye bagi Ibu Mega tahun 2004 di Yogya," kata Ranendra yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan RNI itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agustina menjawab tidak tahu. Termasuk apakah anggaran kampanye tersebut dimasukkan dalam pembukuan RNI atau tidak. Tentang dana untuk kampanye Mega itu, ketika ditanya lebih lanjut usai persidangan, Ranendra enggan menjelaskannya. Namun ia berjanji akan menguak tentang hal ini dalam waktu yang akan datang.


"Nanti suatu saat akan saya buka tapi tidak sekarang," kata Ranendra singkat. Pengacara Ranendra, Ainuddin, memperkuat pernyataan kliennya. "Ini (dana Rp 500 juta) ada di pembukuan RNI. Tapi, mengapa tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara," kata dia. Sebelumnya Ranendra diduga melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia diduga telah menggelapkan uang untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 3,8 miliar. (***Ref S4iful & Sumber dari www.detiknews.com***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!