
"Kalau itu bukan film rekayasa, ini sedang diteliti oleh para ahli. Kami melihat film itu nyata-nyata sudah melanggar Undang-Undang Pornografi No. 44 tahun 2008 pasal 29 yang isinya setiap orang yang memproduksi, membuat memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dipidana paling sedikit enam bulan dan maksimal 12 tahun. Membuat saja sudah kena itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).
Sekarang ini, sambugnya, kasus itu sudah masuk tahap penyelidikan, Tim Bareskrim sedang meneliti dengan meminta bantuan tenaga ahli IT untuk melihat apakah betul rekaman itu sengaja dibuat atau rekayasa.
Jika sungguh-sungguh itu tadi menyangkut pornografi atau persenggamaan tidak wajar, itu masuk kategori melanggar hukum. Pertama kita akan membuktikan itu asli atau bukan, selanjutnya terserah penyidik," imbuhnya. (http://inilah.com/news/read/politik/2010/06/08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!