Rabu, Januari 28, 2009

SEK BEBAS LANDA KALANGAN SISWA SMP-SMA

Jakarta: Dijaman moderen seperti sekarang ini sering kita jumpai dari kalangan siswa SMP dan SMA yang nekat memamerkan kemolekan tubuhnya hingga adegan-adegan mesum melalui kamera HP. Demikian itu hendaknya para orang tua harus extra ketat dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul kepada siapapun, demi menjadikan anak yang berkeperibadian baik setidaknya orang tua iku mengajarkan tata krama di dalam rumah serta batasi dalam mereka mengunakan fasilitas seperti HP berkamera karena tidak menutup kemungkinan seorang anak akan merekam adegan-adegan seronoknya di dalam kamar tidurnya, yang nantiya bisa di sebarkan ke internet dan teman-teman di sekolah.

Beri batasan-batasan kepada anak dalam bergaul agar jangan sampai masuk dalam pergaulan bebas, terlebih kepada anak – anak yang beranjak dewasa, pada jaman sekarang ini anak – anak sangat pandai dalam cara bergaul dan kemungkina mereka belum tahu cara bergaul yang baik itu seperti apa yang pentig bagi mereka itu adalah kesenagan, Tidak heran bukan sekarang ini sering kita jumpai di jalan – Jalan, Taman, Mall dan lain sebagainya kita dapati anak-anak SMP dan SMA saling duduk berduaan (“pacaran”) bahkan mesra-mesraan layaknya orang yang sudah menikah atau suami istri.

Terlebih makin banyaknya sek kalangan pelajar SMP-SMA sehingga menjadikan catatan WHO menyebutkan dalam sepanjang tahun 2008 sampai memasuki tahun 2009 ini, tingkat aborsi kalangan siswa SMP dan SMA meningkat, yang tercatat oleh WHO seks di kalangan anak SMP saja mencapai sekitar 63% belum lagi di kalangan SMA hingga di perguruan tinggi.

Pada pertengahan Bulan Januari 2009 Pihak kepolisian Jakarta Utara mengelar razia pngerebegan klinik pelayanan kesehatan yang di duga sebagai tempat Aborsi, dari pengrebegan itu Polisi pun membuahkan hasil dan meggali tanah di dalam rumah tersebut menemukan janin yang di duga hasil dari aborsi dan Polisi juga menagkap tiga seorang dokter terdapat pula seorang anak SMP yang di duga hendak melakukan aborsi di tempat tersebut, kemudia mereka di bawa ke kantor Polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tersangka tersebut termasuk kategori pelangaran Undang-undag perlindungan anak dan akan dikenakan kurungan sedikitnya 15 tahun penjara.(Saiful)***


Mrongos kapok mu kapan………………!!!!!!

Jakarta, 28 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!