Rabu, Januari 28, 2009

KPK Minta Penyusutan Aset Migas Ditelusur

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) segera menyelesaikan inventarisasi aset-aset migas yang dulu dikelola PT Pertamina. "Kami berikan waktu sekitar enam bulan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dalam konferensi persnya bersama BP Migas di kantor KPK kemarin.
Pertemuan kedua lembaga itu kemarin membahas beberapa permasalahan terkait dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam industri minyak dan gas di Tanah Air. KPK juga meminta BP Migas mengintegrasikan sistem pengawasan terpadu terhadap 200-an kontrak kerja sama migas, agar lebih mudah diikuti dan transparan.
Menurut dia, sistem pengawasan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan produksi, pendapatan, cost recovery, dan manajemen aset migas "Kami meminta BP Migas menelaah kontrak-kontrak tersebut," kata Haryono
KPK menengarai adanya masalah dalam hal penyusut-an aset migas yang cukup besar sejak 1970-an sampai 2000-an. Penyusutan aset inilah yang menurut Haryono harus ditelusuri oleh BP Migas. "Dari Rp 225 triliun atau US$ 24 miliar, tinggal US$ 3 miliar," ujarnya. "Karena itu, KPK akan mendorong BP Migas untuk menginventarisasi bagaimana kondisi, status, dan sebagainya."
Kepala BP Migas R. Prijono menyatakan, pendataan dan penataan ulang akan dilakukan atas aset yang sudah ada sebelum 2002 atau sebelum BP Migas berdiri. Ia yakin jumlah aset itu sangat besar. "Peralatannya juga luar biasa banyak." Karena itu, pihaknya akan melaksanakan proses itu secara bertahap "Mungkin yang di Jawa Barat dulu yang akan dilihat."
Prijono menyatakan, ada banyak faktor yang mempengaruhi perhitungan aset itu. la mencontohkan ada aset yang nilai ekonomis dan teknisnya masih bisa diperhitungkan, tapi kemudian terdepresiasi hingga nilainya menjadi nol. "Nilai akuntansinya US$ 3 miliar," katanya, tapi, "Itu bukan nilai teknis dan bukan nilai ekonomis".

sumber : Koran Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!