Jumat, Februari 06, 2009

AULIA POHAN HADAPI SIDANG PERDANA

Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, JUmat (30/1). Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.

Aulia disidang dalam satu bekas perkara bersama tiga Deputi Gubernur lainnya, yaitu Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bunbunan Hutapea. Mereka diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Dana diduga digunakan untuk membiayai proses hukum sejumlah mantan petinggi BI pada 2003 serta untuk pembahasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus aliran dana YPPI juga telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu.

Korban Kecelakaan Helikopter adalah Caleg DPR

Tangerang: Achmad Supardja, korban tewas pada kecelakaan helikopter di Pangkalan Udara Pondok Cabe ternyata tercatat sebagai calon anggota legislatif untuk DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Daerah Pemilihan (Dapil) Karawang, Jawa Barat. "Almarhum berencana mengikuti pemilihan umum untuk caleg DPR RI," kata keponakan Achmad Supardja, Mubarik usai melaksanakan upacara pemakaman almarhum di Kampung Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/1).

Mubarik menuturkan, almarhum juga terkenal aktif pada sejumlah organisasi agama sehingga Supardja menjadi contoh bagi sanak saudara, anak, dan istrinya. Pihak keluarga merasa bangga atas sikap dan tingkah laku almarhum semasa hidupnya karena cerdas dan pernah sekolah penerbangan di Perancis serta aktif di lingkungan rumah maupun tempat kerjanya di PT Pelita Air Service (PAS).

Sementara itu, Direktur PT PAS, Hariadi Supangkat yang memberikan kata sambutan saat upacara pemakaman, mengatakan, seluruh karyawan PT PAS merasa kehilangan atas meninggalnya Achmad Supardja, karena almarhum sosok pekerja keras dan santun terhadap rekan kerjanya.

Hariadi menuturkan, atas nama pimpinan PT PAS meminta maaf apabila ada tindakan yang pernah menyakiti almarhum, begitu juga sebaliknya seluruh karyawan harus memaafkan kesalahan almarhum selama hidupnya.






Pascakebakaran, Siswa Belajar Bergantian

Ponorogo: Para siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Keniten, Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa belajar bergantian pascakebakaran yang menghanguskan bangunan sekolah mereka. Pihak sekolah sejak Selasa silam telah memberlakukan jam masuk pagi dan siang bagi kelas satu dan dua. Kelas ini digunakan untuk siswa kelas enam yang ruangannya ikut terbakar.
Kondisi ini mengganggu proses belajar-mengajar siswa, Namun para guru tak bisa berbuat banyak. Untuk memperbaiki ruang kelas yang ikut terbakar, sekolah mengumpulkan iuran dari guru serta komite sekolah. Mereka berharap pemerintah setempat segera membantu merenovasi gedung sekolah yang terbakar. Sayangnya hingga kini belum ada respon dari dinas terkait.
SDN 2 Keniten terbakar 19 Januari silam. Dua bangunan sekolah rata dengan tanah. Hingga saat ini asal api belum diketahui.
Mantan Kepala Sekolah Terbukti Korupsi

Bandung: Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 16 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 21 Bandung, Deddy Abdul Adha, Kamis (29/1). Hakim menilai terdakwa mengorupsi dana block grant Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2007/2008 Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 220 juta.
Dana yang rencananya untuk pembangunan empat ruangan kelas baru di SMPN 21 itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya ruang kelas yang seharusnya selesai selama empat bulan pada Juni 2007 hingga kini masih belum rampung. Sedangkan dananya telah habis digunakan terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara. Menanggapai vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. sumber: (Liputan6.com)***Saiful

KIOS DI JALAN BATU TULIS RAYA DI GUSUR “UKM LEPAS TANGAN”

Kol Inv Jakarta : Seanyak 50 kios Pedagang binaan (JP 04) di jalan Batu Tulis Raya Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat kemarin lusa di gusur oleh aparat Muspika Kecamatan Gambir lokasi binaan UKM dan yang sudah berdiri sejak tahun 1973 selama ini di tempati para pedagang makanan dan motor, pedagang Rokok, yang menempati lokasi tersebut sebelumnya sudah mendapat surat perintah bongkar oleh Muspika kelurahan Gambir terlebih lagi waktu pembongkaran pertama telah di tunda selama 1 minggu lebih.

Mungkin pihak muspika kecamatan Gambir menunda pembongkaran si karenakan memberi kesempatan pemilik kios untuk membongkar sendiri namun dugaan itu meleset total karena selama selang satu minggu reaksi pedagang bukanya membongkar kios malah masih jualan terbukti aparat gabungan Trantib DKI Jakarta Pusat di Bantu TNI Polri sebanyak 300 Personil bergerak dari pertigaan jalan Batu Tulis Raya satu persatu kios pedagang di robohkan sempat mau ada perlawanan Namun tidak di gubris.

“Baru saja pada tanggal 29 Januari 2009 UKM Jakarta Pusat, Kami masih setor kalau mau di bongkar jangan di terima dong pembayaranya. Jangan UKM seolah lepas tangung jawab. Ungkap Anes ketua Kaki Lima Batu Tulis kepada Tim Investigasi.

Ketika di konfirmasi Edy Purwanto kasi UKM kec. Gambir mengaakan, sejak di beri surat peringatan retribusi tidak di kutib lagi dan yang setor ke UKM hanya Rp. 200 ribu per pedagang, jadi tak ada bukan apalagi tahunan ujar Edy Purwanto.


JP- HABIS MASA BERLAKU
Sebelum penertiban sudah berhembuskabarnya. Namun hal itu tidak di respon ketua kaki lima Anes sebab pihak ketua sudah menghadap ke wakil walikota. Dalam penertiban di pimpin Camat Gambir H. Syamsuddin Lologau bersama Kasudin Trantib Jakarta Pusat H. Idris Priyatna serta Lurah Kebon Kelapa Munawar.

Para pedagang yang semula tidak mengantisipasi adanya pembongkaran tergopoh-gopoh
Menyelamatkan daganya begitu tahu rombongan petugas gabungan dating untuk membongkar kios. Namun keseluruhan ada tiga kios yang belum menerimah surat pemberitahuan pembongkaran entah tahu atau kebablasan dalam bertindak.

Kepada Tim Investigasi H. Syamsuddin Lologau selaku Camat Gambir mengatakan kios yang di bongkar berjumlah 50 kio keberadaan pedagang itu melangar PERDA No. 8 tahun 2007, walaupun binaan UKM namun tahun 2006 telah habis masa berlakunya / izunya sehingga harus di bongkar keseluruhannya. “katanya.