Senin, Agustus 09, 2010

Ujung Janji Polisi

Jakarta |
Ketika kasus rekening gendut para perwiranya mencuat, Kepolisian RI berjanji akan melakukan pengusutan serius. Mereka meminta diberi kepercayaan menyelidikinya. Publik pun memberi kesempatan, meski akhirnya harus kecewa. Berikut ini urutan ringkasnya.

28 Juni
Majalah Tempo terbit dengan laporan kasus rekening gendut para perwira polisi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi:
"Ini pembuktian terbalik, jadi menjadi beban mereka untuk menjelaskan asal-usul transaksinya." Ito mengaku menerima perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan klarifikasi terhadap para perwira tersebut.

5 Juli
Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau memang ada pelanggaran, kita proses. Kalau tidak, saya jelaskan nanti."

Komisaris Besar Wahyu Indra Pramugari (anggota Tim Internal Polri, di bawah pimpinan Inspektur Jenderal Mathius Salempang):
"Kami melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa nama yang ada di media massa. Diberi waktu dua minggu oleh Kapolri."

16 Juli
Markas Besar Polri mengaku menelusuri 23 rekening polisi yang diduga bermasalah, tapi hanya menemukan tiga rekening yang dinilai tidak wajar. Sedangkan 17 lainnya dinilai masih dalam batas kewajaran.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang:
"Kalau kami dituntut memberikan penjelasan yang lebih terbuka, maaf kami tidak bisa melakukannya."

30 Juli
Presiden Yudhoyono dikabarkan menegur Kepala Polri karena dinilai tak tegas menerangkan kasus mafia hukum dan soal rekening gendut sejumlah perwira polisi. Teguran itu disampaikan secara langsung oleh Presiden dengan memanggil Bambang Hendarso Danuri pada Sabtu pekan sebelumnya. "Penjelasan yang diberikan kepolisian masih mengundang pertanyaan," kata Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.

Sejak itu, hubungan Polri dan Denny memanas. "Kalau Pak Denny punya bukti, bawa ke kami supaya diungkap bersama," kata Edward Aritonang.

6 Juli
Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri:
"Sudah, jangan tanya rekening lagi. Sudah selesai."

l Y TOMI ARYANTO (dari berbagai sumber)

Saya kutip dari TEMPO Interaktif

Satgas Diminta Tekan KPK Usut Rekening Gendut

Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum didesak menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus rekening gendut para perwira kepolisian. "Kami ingin Komisi dapat terlibat dalam memverifikasi kasus ini," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kemarin.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh menganggap kasus rekening gendut telah selesai. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas. Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden menegur Kepala Polri. Penjelasan yang diberikan kepolisian dinilai masih mengundang pertanyaan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memverifikasi harta kekayaan pejabat negara. "Laporan harta kekayaan pejabat negara ada di Komisi," katanya kemarin.

Selain melalui KPK, menurut Denny, ada dua cara lainnya membuka rekening milik perwira kepolisian. Cara lainnya mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan aturan ini, isi rekening berhak dirahasiakan. Namun nama pemilik rekening, sepanjang dinyatakan tidak bermasalah, mestinya tidak dirahasiakan. "Hanya sebatas nama," paparnya.

Pilihan lainnya adalah pemilik dengan sukarela membuka sendiri rekeningnya. "Pemilik bisa mengajukan persetujuan kepada bank untuk dibuka," katanya.

Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menunggu kepolisian menyerahkan kasus rekening gendut milik perwiranya. "Sementara ini sikap kami menghormati proses yang dijalankan kepolisian," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, menyatakan parlemen akan memanggil Kepala Polri dan Jaksa Agung Senin besok untuk menanyakan hasil penelusuran tim independen kepolisian. "Kami akan bertanya tentang hasil tim independen, yang ternyata tidak seperti yang diharapkan masyarakat."

Dia juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tujuannya agar Presiden mengetahui langsung masalah mafia hukum. Martin beralasan, kini muncul opsi pembubaran Satuan Tugas karena dinilai tidak efektif terhadap institusi penegakan hukum lain.

Namun, Denny menegaskan, Presiden sudah memimpin Satuan Tugas secara tidak langsung. Keyakinan ini berbekal peraturan presiden dalam pembentukan satuan tugas.

Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan Satuan Tugas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. "Yang jelas, sudah lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk," ujarnya pada Jumat lalu.
Sumber: TEMPO Interaktif

Kapolri Hentikan Kasus Rekening

Bogor -Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh menganggap kasus rekening gendut para perwiranya telah selesai. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas.

"Sudah, jangan tanya rekening lagi. Sudah selesai," kata Bambang Hendarso seusai rapat kerja nasional di Istana Bogor kemarin. Selanjutnya, Kepala Polri tak bersedia memberi penjelasan.

Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden menegur Kepala Polri. "Penjelasan yang diberikan kepolisian masih mengundang pertanyaan," kata Denny Indrayana, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi sikap ngotot kepolisian itu, Satuan Tugas akan membahas perlu-tidaknya mereka mengambil alih kasus ini dari tangan polisi. "Akan kami bicarakan dalam rapat minggu depan. Apa kami akan proaktif atau tidak," kata Ketua Satuan Tugas Kuntoro Mangkusubroto di tempat yang sama.

Kuntoro mengatakan pihaknya belum memiliki dokumen rekening gendut tersebut secara resmi. Karena itu, Satuan Tugas akan mengkaji perlu-tidaknya meminta dokumen itu kepada Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan lembaganya tak akan memberikan dokumen tersebut kepada Satuan Tugas. "Yang kami pegang kemarin kan bukan harus (diserahkan) ke Satgas, tapi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," katanya. Kalaupun Satuan Tugas menginginkan laporan tersebut, Ito menambahkan, mereka bisa meminta kepada Yunus Hussein, Ketua PPATK yang juga anggota Satuan Tugas.

Namun Ito mempertanyakan kewenangan Satuan Tugas dalam menangani kasus rekening gendut tersebut. "Kalau Satuan Tugas punya kewenangan, kami kasih," katanya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan sikap proaktif Satuan Tugas itu bukan berarti harus mengambil alih kasus ini. Sebab, Satgas memang tak punya kewenangan penyidikan. "Garis tugas Satgas bukan menangani kasus, tapi berkoordinasi atau bekerja sama dengan lembaga lain," ujarnya. (Baca: Soal Rekening Gendut, Tim Independen Perlu Ambil Alih)

Karena itu, Zainal menyarankan agar Satuan tugas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. "Yang jelas, sudah lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk," ujarnya.

Sumber: TEMPO Interaktif

Polri: Ba'asyir Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Penangkapan Ba'asyir dilakukan di kawasan Ciamis, Jawa Barat.
Senin, 9 Agustus 2010, 09:25 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Markas Besar Polri membenarkan penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Rencananya, hari ini mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan dibawa ke Jakarta.

"Infonya hari ini ditangkap," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto kepada VIVAnews, Senin 9 Agustus 2010.

Informasi yang diterima VIVAnews, penangkapan dilakukan di kawasan Ciamis, Jawa Barat. Kendati demikian, Marwoto belum bisa mendapat informasi tambahan soal perkembangan terbaru dari tim Detasemen Khusus 88 di lapangan.

"Petugas di lapangan belum bisa dikontak," kata Marwoto. Saat ini, kata Marwoto, Abu Bakar Ba'asyir masih berada di Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Sekarang masih di Bandung," ujar Marwoto. Informasi menyebutkan, Ba'asyir ditangkap dini hari tadi di daerah Ciamis, Jawa Barat
Sumber: VIVAnews