Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum didesak menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus rekening gendut para perwira kepolisian. "Kami ingin Komisi dapat terlibat dalam memverifikasi kasus ini," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kemarin.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh menganggap kasus rekening gendut telah selesai. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas. Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden menegur Kepala Polri. Penjelasan yang diberikan kepolisian dinilai masih mengundang pertanyaan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memverifikasi harta kekayaan pejabat negara. "Laporan harta kekayaan pejabat negara ada di Komisi," katanya kemarin.
Selain melalui KPK, menurut Denny, ada dua cara lainnya membuka rekening milik perwira kepolisian. Cara lainnya mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan aturan ini, isi rekening berhak dirahasiakan. Namun nama pemilik rekening, sepanjang dinyatakan tidak bermasalah, mestinya tidak dirahasiakan. "Hanya sebatas nama," paparnya.
Pilihan lainnya adalah pemilik dengan sukarela membuka sendiri rekeningnya. "Pemilik bisa mengajukan persetujuan kepada bank untuk dibuka," katanya.
Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menunggu kepolisian menyerahkan kasus rekening gendut milik perwiranya. "Sementara ini sikap kami menghormati proses yang dijalankan kepolisian," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, menyatakan parlemen akan memanggil Kepala Polri dan Jaksa Agung Senin besok untuk menanyakan hasil penelusuran tim independen kepolisian. "Kami akan bertanya tentang hasil tim independen, yang ternyata tidak seperti yang diharapkan masyarakat."
Dia juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tujuannya agar Presiden mengetahui langsung masalah mafia hukum. Martin beralasan, kini muncul opsi pembubaran Satuan Tugas karena dinilai tidak efektif terhadap institusi penegakan hukum lain.
Namun, Denny menegaskan, Presiden sudah memimpin Satuan Tugas secara tidak langsung. Keyakinan ini berbekal peraturan presiden dalam pembentukan satuan tugas.
Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan Satuan Tugas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. "Yang jelas, sudah lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk," ujarnya pada Jumat lalu.
Sumber: TEMPO Interaktif
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh menganggap kasus rekening gendut telah selesai. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas. Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden menegur Kepala Polri. Penjelasan yang diberikan kepolisian dinilai masih mengundang pertanyaan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memverifikasi harta kekayaan pejabat negara. "Laporan harta kekayaan pejabat negara ada di Komisi," katanya kemarin.
Selain melalui KPK, menurut Denny, ada dua cara lainnya membuka rekening milik perwira kepolisian. Cara lainnya mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan aturan ini, isi rekening berhak dirahasiakan. Namun nama pemilik rekening, sepanjang dinyatakan tidak bermasalah, mestinya tidak dirahasiakan. "Hanya sebatas nama," paparnya.
Pilihan lainnya adalah pemilik dengan sukarela membuka sendiri rekeningnya. "Pemilik bisa mengajukan persetujuan kepada bank untuk dibuka," katanya.
Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menunggu kepolisian menyerahkan kasus rekening gendut milik perwiranya. "Sementara ini sikap kami menghormati proses yang dijalankan kepolisian," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, menyatakan parlemen akan memanggil Kepala Polri dan Jaksa Agung Senin besok untuk menanyakan hasil penelusuran tim independen kepolisian. "Kami akan bertanya tentang hasil tim independen, yang ternyata tidak seperti yang diharapkan masyarakat."
Dia juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tujuannya agar Presiden mengetahui langsung masalah mafia hukum. Martin beralasan, kini muncul opsi pembubaran Satuan Tugas karena dinilai tidak efektif terhadap institusi penegakan hukum lain.
Namun, Denny menegaskan, Presiden sudah memimpin Satuan Tugas secara tidak langsung. Keyakinan ini berbekal peraturan presiden dalam pembentukan satuan tugas.
Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan Satuan Tugas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. "Yang jelas, sudah lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk," ujarnya pada Jumat lalu.
Sumber: TEMPO Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!