Senin, Maret 30, 2009

“PADAHAL IKLAN ROKOK DI ATUR UNDANG-UNDANG PENYIARAN” Kenapa? Perusahaan Rokok Kerap Kampanye Iklan Terselubung

JAKARTA: Ratusan bahkan ribuan mulai perusahan rokok kelas menengah kebawah dan menengah keatas contoh besarnya “ Pabrik Rokok Djarum, Gudang Garam, Sapoerna” dll itu semua ada di Indonesia termasujk perusahan terkenal, tetapi anehnya meski sudah di atur dalam Undang-undang Penyiaran buktinya masih banyak perusahaan rokok kerap menayangkan iklan terselubung di berbagai acara televisi, termasuk di luar jam yang telah ditentukan UU Penyiaran pukul 21.30 hingga 05.00 pagi.
Kalau demikian adanya bagaimana lembaga yang menagani masalah Penayangan sebuah iklan rokok, dengan demikin timbul dugaan “Kong Kalikong” antara perusahaan Rokok, Stasion TV dan lembaga yang terkait (Lembaga yang mengatur tentang penyiaran dan penayangan).
Wah jangan – jangan ada indikasi KKN di sana…..! wah KPK haru selidiki itu….!
Hal itu disampaikan oleh Dina Kania, saksi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2002 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3).
"Berdasarkan pantauannya selama 10 bulan, dari bulan Januari hingga Oktober 2007 terdapat 2.846 tayangan di TV yang ada logo rokoknya, terpampang iklan rokok terselubung," katanya.
Dina mengatakan, acara televisi yang sering digunakan sebagai ajang iklan terselubung adalah acara musik, olahraga dan agama yang mendapat sponsor dari perusahaan rokok dan ditayangkan pada waktu iklan rokok tidak diperbolehkan tayang. "Dalam acara tersebut sudah pasti timbul logo rokok dalam bentuk animasi logo di layar kaca," katanya.
Program televisi yang dimaksud Dina, di antaranya, Class New Entertainment yang tayang pukul 20.00 WIB, A Mild Live Soundrenalin pukul 11.00, Liga Djarum pukul 15.00-17.00, Copa Dji Sam Soe pukul 15.30, Renungan Ramadhan pukul 17.40 dan Inspirasi Ramadhan 17.40.
Selain itu, lanjut Dina, iklan rokok terselubung juga dilakukan dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang disponsori perusahaan rokok. Menurutnya, iklan layanan seperti ini tidak bisa mengaburkan persepsi anak-anak terhadap rokok. Karena, lanjut Dina, nama perusahaan rokok di Indonesia mayoritas sama dengan nama produk rokok.
"Sehingga anak-anak tahu itu iklan dari rokok," kata aktivis Komisi Nasional Perlindungan Anak ini. Modusnya lain, tambah Dina, produsen rokok mensponsori kegiatan-kegiatan yang banyak dihadiri oleh anak-anak. Dalam kegiatan tersebut produk rokok dibagi-bagikan kepada pengunjung. "Termasuk kepada anak-anak yang juga banyak hadir dalam acara-acara tersebut," kata Dina.

Uji UU penyiaran ini diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, "yang memperagakan wujud rokok" dalam pasal tersebut dihapus dan digantikan dengan "siaran iklan niaga promosi yang dilarang adalah promosi rokok". Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.
Anak-anak Indonesia dibawah umur ternoda oleh iklan rokok yang mematuhi Undang – undang.
Ayo…..!! selamatkan generasi bangsa Indonesia, ciptakan Bangsa ini Indah di mata Dunia”
***($@iful dan kutipan kompas.com)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah semau anda, tentunya yang sopan dan teratur (tidak menjurus ke maksiatan/kata2 kasar).....!!